KPPU menggelar sidang putusan kasus kebijakan wajib stack atau penumpukan kontainer di Pelabuhan L. Say Maumere. KPPU memutuskan Pelindo III terbukti bersalah.
Otoritas Malaysia menggerebek permukiman ilegal yang dibangun di kawasan hutan setempat. Sedikitnya 80 imigran ilegal termasuk puluhan WNI dalam operasi itu.