Utang masyarakat Indonesia pada industri layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI) mencapai Rp 106,48 triliun pada September 2026.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda senilai Rp 2,23 triliun kepada 169 pihak terkait pelanggaran di sektor pasar modal.