detikNews
DPRD DKI Sahkan Jam Operasional Diskotek hingga Pukul 02.00 Dini Hari
DPRD DKI Jakarta mengesahkan Raperda Kepariwisataan menjadi Perda. DPRD sepakat jam operasional diskotek ditetapkan hingga pukul 02.00 WIB dini hari.
Jumat, 30 Okt 2015 17:06 WIB







































