MK tak mengabulkan satu pun gugatan sengketa hasil Pileg 2019 yang berasal dari Provinsi Papua. KPU menyebut hal ini jarang terjadi dalam proses gugatan pemilu.
Prof Dr Farouk menuding Evi mengedit foto 'kelewat cantik'. Tudingan itu dimentahkan MK. Sambil menangis, Evi mengucapkan syukur atas putusan tersebut.
MK menyatakan pengeditan foto dan penggunaan logo DPD yang digunakan Evi tidak berpengaruh pada perolehan hasil suara. Pemilih memiliki preferensi tersendiri.
Mahkamah Konsitusi (MK) menolak 10 gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) legislatif Jawa Tengah 2019. K{U akan segera melakukan pleno penetapan.