detikNews
Pejabat Setor Sendiri Angpao Hajatan ke Kas Negara
Pejabat yang menerima angpao lebih dari Rp 1 juta dari pernikahan anaknya harus menyetor ke kas negara. Penyetoran dilakukan langsung oleh pejabat tersebut.
Jumat, 04 Apr 2008 11:19 WIB







































