Kemenhub telah memberikan sanksi pada Lion Air terkait delay 6 jam yang menyebabkan penumpang mengamuk pada Sabtu (21/11/2015). Sanksi itu berupa Peringatan 1.
Persoalan lemahnya penegakan hukum terkait regulasi penerbangan sampai perbaikan dalam penyelenggaraan penerbangan perintis menjadi catatan bagi Kemenhub.
"Kinerja Pak Jonan bereskan KAI, tidak bisa dibayangkan sosok profesional bisa mereformasi KAI dengan cepat dan bisa dibanggakan. Di sana ada profesionalisme," kata Sofyan Djalil.