Kementerian BUMN mengeluarkan kebijakan untuk tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Direksi dan Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas tahun ini.
Penghargaan tersebut terdiri dari enam penghargaan internasional, 100 penghargaan dari pemerintah pusat, dan 25 penghargaan dari lembaga nonpemerintah.