Iuran Jaminan Pensiun (JP) dibayarkan sebesar 30% saja setiap bulannya selama 3 bulan. Selebihnya 70% dapat ditunda pembayarannya sampai 6 bulan berikutnya.
Pandemi virus Corona telah mengorbankan setidaknya sebanyak 1,94 juta pekerja dari 114.340 perusahaan dirumahkan atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).