Pemkab Banyuwangi melakukan pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan. Kafe dan restoran diminta hanya menyediakan layanan pesan antar dan take away.
"Bagi para calon pengantin yang telah mendaftar untuk melakukan pencatatan nikah di luar KUA dan telah menyetor biaya pencatatan akan dikembalikan," kata Menag.