Polisi menetapkan pelaku penganiayaan terhadap anak di Purbalingga jadi tersangka. Penetapan status itu karena sudah memenuhi pasal perlindungan anak dan KDRT.
Pupus sudah usaha Sule untuk bersatu kembali dengan istrinya, Lina, yang sudah lama berpisah. Gugatan cerai yang dilayangkan Lina sudah diterima oleh Sule.