detikNews
Tak Punya Izin Bioremediasi, Direktur Rekanan Chevron Didakwa 20 Tahun Bui
Direktur PT Sumigita Jaya, Herland, didakwa oleh JPU dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun bui. Herland dianggap telah melakukan tindak pidana korupsi, yang bisa memperkaya diri sendiri maupun orang lain, dalam proyek bioremediasi PT Chevron yang dianggap fiktif itu.
Kamis, 20 Des 2012 17:53 WIB







































