Seorang pasien dalam pengawasan (PDP) Corona berusia 64 tahun meninggal di RS Krakatau Medika Cilegon. Jenazah dimakamkan sesuai protokol pasien COVID-19.
"Pergub ini memiliki 28 pasal dan mengatur semua kegiatan di DKI Jakarta, baik kegiatan perekonomian, sosial, budaya, keagamaan, pendidikan," ucap Anies.
Seorang warga di Kabupaten Enrekang, Sulsel meninggal saat dirawat di RSUD Massenrengpulu. Dia berstatus sebagai pasien dalam pengawasan (PDP) virus corona.
Purwanti sembuh dari Corona setelah dirawat di RSUD Dr Moewardi Solo. Purwanti merupakan istri dari pasien Corona yang meninggal dunia di rumah sakit yang sama.