Setelah1 bulan, komplotan begal sadis di Tambora, Jakarta Barat, akhirnya dibekuk. Dari 6 pelaku yang ditangkap, polisi menyita sejumlah senjata tajam.
Warga Yogyakarta, Endi, dihukum 3,5 tahun penjara. Endi terbukti membantu teroris Malaysia yang mencoba menyerang Mako Brimob Yogyakarta dan Mako Brimob Depok.
"2 orang pelaku penyebar berita hoax yaitu CL (56) dan LL (29). Pelaku merekam video security yang jatuh sambil mengatakan terkena virus Corona," kata Audie.