detikFinance
Denda Rp 500 Juta Belum Bikin Emiten Jera Telat Beri Laporan Keuangan
Para emiten pasar modal yang telat menyampaikan laporan keuangan akan didenda maksimal Rp 500 juta. Namun denda ini dianggap belum mampu membuat jera para emiten yang lalai.
Minggu, 13 Jan 2013 13:44 WIB







































