detikNews
Sentil Wajah Anak Majikan, TKI di Singapura Didenda Rp 768 Ribu
Lagi-lagi seorang PRT Indonesia terjerat kasus hukum di Singapura. PRT bernama Leni Yusanti ini dihukum denda 100 dolar Singapura (Rp 768 ribu) karena menyentil wajah anak majikannya.
Kamis, 06 Sep 2012 18:06 WIB







































