Siswa kelas 5 dan kelas 6 di beberapa wilayah Malaysia telah kembali masuk sekolah, setelah empat bulan belajar di rumah imbas dari pandemi virus Corona.
Pemkab Cirebon belum memberlakukan sanksi berupa denda Rp 100-150 ribu kepada warga tak bermasker. Saat ini Pemkab Cirebon masih menerapkan sanksi sosial.
Perwali Makassar Nomor 36 Tahun 2020 tentang Percepatan Pengendalian Virus Corona mewajibkan setiap pendatang ke Kota Makassar membawa surat bebas COVID-19.
Menjelang Hari Raya Idul Adha, RPH Surabaya telah menyiapkan protokol kesehatan. Protokol kesehatan mutlak diperlukan karena terjadi di masa pandemi COVID-19.
"Kita harus mengetahui langsung bagaimana kondisi belajar mengajar yang terjadi di sekolah, selama tatanan 'new normal' COVID diberlakukan," kata Haris.
Setelah Pasar Harjodaksino, Pemkot Solo kini menutup pusat perbelanjaan tekstil Beteng Trade Center (BTC) karena ada satu karyawan toko positif COVID-19.