Satgas Penanganan COVID-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2021 tentang pembatasan aktivitas masyarakat selama libur hari raya Idul Adha 1442 H.
Setelah operasi pertama dua tahun lalu, bocah berkelamin ganda di Cianjur ini kini nasibnya tidak jelas. Ia masih butuh 2 kali operasi lagi namun tak ada biaya.
Larangan mudik diberlakukan 6 Mei 2021. Perjalanan KA Probowangi Surabaya Gubeng-Ketapang dan Tawang Alun Malang-Ketapang wajib menunjukkan surat bebas COVID-19
Pemprov Jateng mencatat kasus virus Corona di wilayahnya hari ini sebanyak 139.101 kasus. Dari jumlah tersebut 10.270 kasus di antaranya merupakan kasus aktif.
Pemprov DKI Jakarta mengimbau masyarakat agar tidak berziarah kubur saat Lebaran. Hal itu untuk mencegah kerumunan yang dapat menimbulkan klaster COVID.