Pemerintah secara resmi telah mengubah istilah pembatasan aktivitas sosial yang berlaku di Indonesia dari PPKM darurat menjadi PPKM level 3 dan PPKM level 4.
Sepak terjang BPOM di masa pandemi banyak mendapat sorotan. Dari tak meloloskan uji klinis yang tak sesuai prosedur hingga membantah klaim 'obat' COVID-19.