Aurelia Margaretha dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindakan membahayakan orang lain sehingga mengakibatkan kecelakaan dan hilangnya nyawa seseorang.
Gadis berusia 15 tahun di Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi diperkosa perampok yang mendatangi rumahnya. Pelaku sempat mengancam korban dengan sebilah pisau.