Untuk memberi ketenangan, pemerintah akan mengirimkan notifikasi kepada masyarakat yang memiliki ponsel legal usai diberlakukannya aturan IMEI pada 18 April.
Bagi detikers yang mau mendaftarkan diri sebagai peserta Kartu Pra Kerja hanya perlu mengakses situs www.prakerja.go.id dan meluangkan waktu sekitar 30 menit.