detikNews
MK Tak Berwenang Adili Sengketa Pilkada, Ini Solusi Ala Hakim Agung Gayus
Putusan MK yang menghapus kewenangannya mengadili sengketa pilkada menuai kontroversi. Ada yang setuju ada yang menolak. Bagi hakim agung Gayus Lumbuun, sengketa pilkada seharusnya diadili oleh Pengadilan Tinggi (PT).
Selasa, 20 Mei 2014 12:27 WIB







































