KPK menyayangkan keputusan MA atas pengurangan vonis mantan anggota Komisi V DPR, Musa Zainuddin. Vonis Musa disunat dari 9 tahun penjar menjadi 6 tahun penjar.
Dwi Sasono ingin segera bertemu dengan keluarganya, hal tersebut dituliskannya dalam nota pembelaan. Ia pun berharap majelis hakim sependapat dengannya.