UU baru ini secara eksplisit melarang otoritas publik, termasuk polisi, untuk melakukan diskriminasi berdasarkan warna kulit, jenis kelamin, dan faktor lain.
Pemerintah memutuskan tidak memberangkatkan calon jemaah haji Indonesia tahun 2020. Keputusan itu berdampak pada sekitar 4.000 calon jemaah haji asal Aceh.
"Keputusan Pemerintah tentang pembatalan haji 1441 H merupakan langkah yang tepat dan tepat waktu," kata Sekretaris Umum (Sekum) PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti.
Perintah kontrol pergerakan di Malaysia (MCO) akan memasuki "fase pemulihan" mulai 10 Juni 2020. Fase pemulihan itu akan berlangsung hingga 31 Agustus.
Sebanyak 685 warga Kota Cilegon,Banten gagal berangkat Haji tahun ini akibat adanya pembatalan oleh pemerintah. Pemberangkatan jemaah Haji 2020 diundur ke 2021.
Pembatalan dinilai tepat mengingat waktu persiapan haji semakin mepet. Jadi, apabila dipaksakan, akan tidak optimal dalam pelayanan haji kepada jemaah.