detikNews
Chevron: Kasus Bioremediasi Tidak Harusnya Diselesaikan di Pengadilan
Proyek bioremediasi yang dilakukan oleh PT Chevron dinilai fiktif oleh Kejagung. Kejagung juga sudah menetapkan 7 tersangka terkait proyek tersebut, 5 diantaranya adalah merupakan pegawai PT Chevron. Namun, Chevron berpendapat seharusnya proyek tersebut tidak diselesaikan melalui pidana.
Kamis, 20 Des 2012 18:58 WIB







































