Kiai S (50) divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 4 miliar setelah terbukti melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap santriwati. Ia menerima hukuman itu.
Penambahan kasus Corona di Jakarta mencetak rekor tertinggi tiga hari berturut-turut. Tercatat, ada tambahan 10.485 kasus baru Corona di Ibu Kota hari ini.