Ina Yuniarti lolos dari tuntutan 3,5 tahun penjara atas tuduhan menyebarkan viral 'penggal Jokowi' dalam demo Pemilu di depan gedung Bawaslu, Mei 2019.
PN Jakpus memutus bebas Ina Yuniarti wanita pemviral 'penggal Jokowi'. Hakim berkesimpulan Ina tidak terbukti melakukan niat jahat dalam men-share video itu.