Eksistensi layanan transportasi berbasis aplikasi terancam. Menteri Perhubungan Ignasius Jonan sudah meneken surat larangan layanan Uber, GrabTaxi, Go-Jek dan sejenisnya karena dinilai tidak memenuhi ketentuan sebagai angkutan umum.
Kemenhub melarang pengoperasian Go-Jek Cs. Padahal 4 bulan sebelumnya, Presiden Jokowi mengajak makan siang driver Go-Jek dan angkutan pelat hitam lainnya.