Perempuan itu akan menerima ganti rugi 50.000 yuan (sekitar Rp109 juta) beserta tunjangan bulanan dari mantan suami setelah bekerja tanpa diupah selama 5 tahun.
Polres Tapin, Kalsel, menangkap pelaku penyebar konten asusila di media sosial yang mengunggah gambar anak-anak bermuatan tidak sesuai norma kesusilaan.
Media sosial dihebohkan dengan kabar Menteri Keuangan Sri Mulyani membeli sepeda mahal Brompton tanpa membayar bea masuk. Ditjen Bea Cukai pun buka suara.