detikNews
Polisi Panggil Korlap Ormas Pembawa Bendera RI Bertuliskan Arab
Kapolri mengatakan, mencorat-coret bendera merah putih adalah dilarang. Perlakuan warga terhadap bendera merah putih diatur dalam undang-undang.
Rabu, 18 Jan 2017 13:03 WIB







































