Taman Margasatwa Ragunan bersama Balai Besar Penelitian Veteriner Subang melakukan tes swab terhadap harimau yang ada di Ragunan. Ada 6 harimau yang dites.
MA menolak permohonan kasasi dari terdakwa penganiayaan hewan di Jakpus. Alhasil, terdakwa tetap dihukum 3 bulan penjara karena menyiram anjing dengan soda api.