detikNews
Korban Tewas Dapat Santunan Rp 25 Juta
Korban tenggelamnya Kapal Motor (KM) Teratai Prima bakal mendapat santunan asuransi Jasa Raharja. Untuk korban tewas akan mendapatkan santunan sebesar Rp 25 juta, sedangkan korban luka parah Rp 10 juta.
Senin, 12 Jan 2009 13:53 WIB







































