Program kredit rumah bersubsidi sudah berlangsung sejak 38 tahun lalu di Indonesia. Selama perjalanan waktu pola dan konsep subsidi sempat mengalami perubahan.
Rencana pemerintah mencabut subsidi bunga rumah tapak (landed house), dan hanya akan mensubsidi rumah susun (rusun) mulai tahun depan mengundang kritik.
Pemerintah akan menghentikan penyaluran subsidi rumah tapak (landed house) dengan skema fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) mulai 1 April 2015.
Bank Dunia pun pernah mengkaji soal raskin pada 2003. Saat itu disebutkan raskin yang disalurkan salah sasaran, karena 74% diterima oleh kelompok non miskin.