detikNews
Langgar PSBB, 3 Panti Pijat Tangsel yang Dirazia Satpol PP Didenda Rp 1 Juta
Satpol PP Tangerang Selatan (Tangsel) merazia 3 panti pijat karena melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Ketiganya dikenai sanksi denda.
Rabu, 21 Okt 2020 11:20 WIB