Polres Kuningan menangkap dua orang pria berinisial AR (21) dan AA (28) lantaran terlibat kasus peredaran ganja jaringan lembaga pemasyarakatan (lapas).
Kejari Brebes mengungkap kasus kredit fiktif yang merugikan bank BUMN senilai Rp 2,9 miliar. Kasus ini melibatkan marketing kredit dan simpanan bank tersebut.
Puluhan sipir Lapas Mojokerto menggeledah 4 kamar napi untuk memburu ponsel selundupan. Razia kali ini, petugas justru menemukan 4 senjata tajam buatan napi.