detikNews
Warga Jatim yang Positif COVID-19 Namun Tetap Keliaran Akan Dipidanakan
Kapolda Jatim Irjen M Fadil Imran menyinggung tentang UU karantina. Menurutnya ada hukuman satu tahun penjara bagi warga lalai protokol pencegahan COVID-19.
Kamis, 10 Sep 2020 15:20 WIB