Travel Umroh di Jatim banyak merugi setelah Pemerintah Arab Saudi menyetop jemaah umroh untuk mencegah virus corona. Kerugian mencapai Rp 34 miliar per hari.
Dalam omnibus law ancaman pidana dihapus dan diganti dengan sanksi adminsitarsi dan kewajiban mengembalikan biaya. Bagaimana bila kasus First Travel terulang?