detikFinance
HGB Apartemen Tak Diperpanjang, Tanah Bisa Disita Negara
Setiap tanah tempat berdirinya apartemen atau rumah susun (rusun) berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) dengan masa berlaku 30 tahun dan dapat diperpanjang setiap 20 tahun.
Senin, 21 Sep 2015 14:58 WIB







































