Nurul Fahmi (26) disebut tak mengetahui aturan bendera Merah Putih yang tidak boleh ditulisi. Fahmi melalui kuasa hukum mengajukan penolakan penahanan.
Bendera Merah-Putih yang ditulisi tak hanya terjadi di Jakarta saat aksi demo FPI. Di Mojokerto, kasus penulisan di bendera Merah-Putih juga pernah terjadi.
Nurul Fahmi (26) ditahan karena membawa bendera Merah Putih berhuruf Arab. Fahmi diketahui merupakan hafiz Alquran yang baru saja memiliki seorang anak.
Pembawa bendera Merah-Putih yang bertuliskan huruf Arab dinilai ketua RW sebagai sosok yang temperamental. Ia juga dikenal jarang bergaul dengan tetangga.
Pembawa bendera merah putih berhuruf Arab, Nurul Fahmi ditahan polisi. Penahanan tersebut turut menjadi bahan perbincangan warga di sekitar kediaman Fahmi.