Isi teks proklamasi kemerdekaan Indonesia ditulis oleh Soekarno, diketik oleh Sayuti Melik, dirumuskan di rumah Laksamana Tadashi Maeda pada 17 Agustus 1945.
HNW menambahkan UU No. 17 Tahun 2022 perlu dipahami dan dilaksanakan dengan benar dan utuh, dengan disosialisasikan dan mengkomunikasikan ke masyarakat.