Video petugas jaga di Polda Riau, Bripda FZ, dipukul oleh perwira polisi, Kompol RW, viral di media sosial. Polisi pun mencari siapa yang merekam video itu.
"Di dalam usul revisi kita membedakan norma antara pencemaran nama baik dan fitnah, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50 PUU 6/2008," kata Mahfud.
"Pelaku yang dapat dijerat oleh Pasal 27 ayat 1 UU ITE terkait dengan penyebaran konten kesusilaan adalah pihak yang memiliki niat menyebarluaskan," kata Mahfud