detikNews
Catat! Pakai Lambang Garuda Pancasila Sembarangan Dipenjara 1 Tahun
MK mempertegas tentang aturan penggunaan lambang negara Garuda Pancasila. MK menyatakan memakai Garuda Pancasila secara sembarangan tetap akan ditindak pidana 1 tahun kurungan.
Kamis, 29 Jan 2015 17:03 WIB







































