Abu Rara, teroris yang menikam Wiranto di Banten pada tahun lalu, divonis 12 tahun. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Berikut perjalanan kasusnya:
A mengaku mendapat Rp 20 juta sejak menjual para remaja kepada Medlin, pada Februari 2020. Sementara para remaja itu diberi Rp 2 juta tiap kali malayani Medlin.