Nikita Mirzani dijatuhi hukuman 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas kasus pemerasan dan pencucian uang, setelah sebelumnya dibebaskan.
Budi menjelaskan alasan menyebarkan kabar yang tidak benar tersebut. Alasannya, AJDV iseng dan ingin mengglorifikasi kejadian begal yang sedang marak terjadi.
Polres Sukabumi menangkap pedagang ikan berinisial M yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kasus ini sedang disidik lebih lanjut.