Komnas HAM minta polisi melakukan penyidikan mendalam mengungkap penyebab kebakaran maut di Lapas Kelas I Tangerang. Komnas HAM minta penyelidikan transparan.
Hal itu tertuang dalam putusan PN Jaksel, Kamis (9/9/2021). Kasus bermula saat Muhamad Rafiq dihukum penjara seumur hidup oleh PN Tangerang pada 7 Juni 2017.
Kebakaran di Lapas Tangerang yang menewaskan 41 orang membuat Lapas Sidoarjo melakukan razia. Hasilnya, ditemukan sambungan kabel berpotensi memicu kebakaran.
Korban tewas akibat kebakaran maut di Lapas Kelas I Tangerang bertambah. Dua orang dari delapan narapidana (napi) yang sebelumnya dirawat meninggal dunia.
Sebanyak 41 napi tewas dalam kebakaran maut di Lapas Tangerang. Kebakaran maut di lapas bukan kali ini saja. Insiden serupa pernah terjadi di beberapa daerah.
Kebakaran maut yang menewaskan 41 napi terjadi Lapas Kelas I Tangerang, Banten. Lapas di sejumlah daerah pun lantas beramai-ramai mengecek instalasi listrik.