Kebakaran Lapas Tangerang mengakibatkan 41 napi meninggal dunia. Kebakaran diduga akibat korsleting listrik. Agar tidak terulang lagi, simak cara pencegahannya.
Kebakaran maut di Lapas Kelas I Tangerang, Banten menewaskan 41 narapidana. Fakta terungkap, lapas itu kelebihan kapasitas dan sel terkunci saat api membesar.
Kanwil Kemenkumham Bali meminta lapas dan rutan mengantisipasi bencana dan mengecek instalasi listrik. Hal ini dilakukan setelah kebakaran di Lapas Tangerang.
Kemenkumham Jatim mendorong penguatan pidana alternatif untuk menekan overkapasitas lapas dan rutan. Pidana alternatif dinilai sebagai solusi jangka panjang.
Anggota DPR dari Partai Demokrat (PD) Hinca Pandjaitan menilai kebakaran Lapas Kelas I Tangerang yang menewaskan 41 orang narapidana sebagai tragedi besar.