Mahfud Md menjelaskan anggota Polri yang memberikan keterangan salah ke publik di awal kasus Brigadir J bisa dijerat pelanggaran etik sekaligus pidana.
Istri Irjen Ferdy Sambo melaporkan dugaan pelecehan terhadap dirinya yang dilakukan Brigadir J. Namun, penyidik tak menemukan adanya tindak pidana pelecehan.
Kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan Brigadir Yoshua terhadap Putri Candrawathi dihentikan. Akibatnya LPSK juga berhenti melindungi Putri Candrawathi.