Menkominfo menerbitkan Permen Kominfo No. 11 Tahun 2021 terkait migrasi TV Digital. Diterbitkannya aturan ini, suntik mati TV analog sah dimulai April 2022.
Seharusnya, setelah galian manhole itu rampung, kabel-kabel di atas tiang diturunkan dan diganti dengan kabel di lubang bawah tanah. Bagaimana aturannya?
Hal itu tertuang dalam Sprindik Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRINT-25 / F.2 /Fd.2 / 08 / 2021 tertanggal 2 Agustus 2021.