Tersangka kasus dugaan jual vaksin COVID-19 secara ilegal telah melancarkan aksinya sebanyak 15 kali. Salah satu lokasi vaksinasi COVID-19 dilakukan di Jakarta.
Hakim memberikan putusan 9 tahun penjara bagi DJ Vincentia Gracia Marie. Vonis diberikan karena terbukti jadi kurir narkoba di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.