Hakim PT DKI Jakarta mengabulkan langkah hukum perlawanan yang dilayangkan KPK terkait putusan sela majelis hakim Tipikor Jakarta dalam perkara Gazalba Saleh.
Jaksa menilai hakim Erintuah Damanik mengabaikan semua bukti dalam persidangan. Ini menjadi poin utama memori permohonan kasasi vonis bebas Ronald Tannur ke MA.
Ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan M Rizky atau Eky di Cirebon, Pegi Setiawan alias Perong mengajukan perlawanan.