Jaksa Agung mengeluhkan BNP Paribas, London, Inggris, yang tidak pernah memberikan informasi uang US$ 10 juta yang diduga dicairkan Tommy Soeharto. Paribas disayangkan tidak memperkarakannya.
Kepada siapa saja uang US$ 10 juta milik Tommy Soeharto mengalir, masih menjadi tanda tanya. Sayangnya, Polri sebagai salah satu pihak yang berwenang dalam mengusut aliran dana ini memilih pasif.
Polri bekerjasama dengan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan KPK menelusuri pencairan uang Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto di BNP Paribas, Inggris.
Uang yang dicairkan Tommy melalui rekening Depkum HAM bukanlah yang diperkarakan Kejagung. Uang yang digugat adalah yang ditabung di BNP Guernsey, bukan London.
Tommy mencairkan US$ 10 juta di BNP Paribas. Depkum HAM mengaku telah mendapat pernyataan PPATK bahwa uang itu bukan hasil money laundry. PPATK pun membantah.